90. وَلِلظَّالِمِ
Tanda-tanda Orang yang Suka
Berbuat Zhalim
يَا عَلِيُّ : وَلِلظَّالِمِ
ثَلَاثُ عَلَامَاتِ لَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ شَيْءٍ يَأْكُلُ وَيَقْهَرُ
مَدِيْنَهُ وَيَبْطش به إِذَا أَمْكَنَهُ.
"Hai Ali, orang zalim
itu memiliki tiga tanda, yaitu: Tidak peduli apa yang dimakan (halal-haram),
menekan dan menyulitkan orang yang memberinya hutang, serta memukul orang yang
memberinya hutang."
Keterangan:
Orang yang suka berbuat
zhalim mempunyai tandatanda sebagai berikut:
a) Dalam melakukan segala
perbuatan mereka tidak peduli apakah itu halal atau haram, mereka hanya
mengumbar nafsunya untuk kesenangannya sendiri.
b) Terhadap orang lain
mereka selalu mempersulit, apabila ada orang yang ingin hutang kepadanya ia
mempersulit dengan bunga yang begitu besar dan lain sebagainya.
c) Sedang jika butuh hutang,
ia memaksa orang orang untuk menghutanginya, bahkan sampai memukulnya bila
tidak dihutangi.
Kata "dzalim"
dalam bahasa Arab berasal dari akar kata "ظ-ل-م"
(zho-la-ma), yang secara bahasa berarti meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya
atau bertindak tidak adil. Secara istilah, dzalim berarti melakukan kejahatan,
ketidakadilan, atau melanggar hak orang lain. Berikut beberapa definisi dzalim
menurut para ulama beserta contohnya:
1. Definisi Menurut Imam
Ibnul Qayyim
Ibnul Qayyim menjelaskan
bahwa dzalim adalah "wad'u asy-syai' fi ghairi mahallihi" (meletakkan
sesuatu tidak pada tempatnya). Menurut beliau, ini mencakup ketidakadilan
terhadap diri sendiri, orang lain, dan juga terhadap hak-hak Allah SWT.
Contoh:
- Ketidakadilan Terhadap Diri Sendiri: Melakukan dosa seperti mabuk-mabukan,
zina, atau tidak melaksanakan kewajiban ibadah seperti shalat. Hal ini
disebut dzalim terhadap diri sendiri karena mengabaikan kebaikan dan
kemaslahatan diri yang sebenarnya.
- Ketidakadilan Terhadap Orang Lain: Menipu dalam jual beli atau merampas hak
orang lain, misalnya, mengambil harta anak yatim atau memfitnah seseorang
sehingga merusak nama baiknya.
2. Definisi Menurut Imam
Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali
mendefinisikan dzalim sebagai "melampaui batas dari sesuatu yang
seharusnya" (تجاوز الحق إلى الباطل),
yang berarti melanggar aturan atau batas-batas yang telah ditetapkan oleh
syariat.
Contoh:
- Melampaui Batas dalam Berbicara: Berkata kasar, mencaci maki, atau
berdusta. Ini termasuk dzalim terhadap orang lain karena melukai
perasaannya dan melampaui batas adab dalam berkomunikasi.
- Melampaui Batas dalam Kekuasaan: Pemimpin yang menyalahgunakan kekuasaan
untuk kepentingan pribadi, menindas rakyatnya, atau tidak memenuhi hak-hak
mereka. Ini termasuk dzalim karena kekuasaan seharusnya digunakan untuk
kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
3. Definisi Menurut Imam
An-Nawawi
Imam An-Nawawi menyatakan
bahwa dzalim adalah "meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya dengan cara
mengurangi, menambah, atau mengganti hak yang semestinya". Dzalim dapat
terjadi dalam urusan dunia maupun agama.
Contoh:
- Mengurangi Hak dalam Jual Beli: Mengurangi timbangan atau ukuran barang
yang dijual. Ini termasuk dzalim karena tidak memberikan hak yang
seharusnya diterima oleh pembeli.
- Menambah Hukuman: Memberikan hukuman yang berlebihan atas kesalahan
kecil atau memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu di luar
kemampuannya. Ini adalah bentuk kedzaliman dalam aspek sosial dan hukum.
4. Definisi Menurut Imam Ibn
Katsir
Ibn Katsir dalam tafsirnya
mendefinisikan dzalim sebagai segala bentuk ketidakadilan, baik yang terkait
dengan hak-hak Allah SWT, hak diri sendiri, maupun hak orang lain. Beliau
menekankan bahwa dzalim terbesar adalah syirik (menyekutukan Allah).
Contoh:
- Syirik: Menyembah selain Allah atau berdoa kepada
selain-Nya. Ini adalah bentuk kedzaliman terbesar karena melanggar hak
Allah yang seharusnya disembah dan diibadahi tanpa menyekutukan-Nya dengan
apa pun.
- Menyakiti Orang Lain: Memukul atau menyiksa orang lain tanpa
sebab yang benar. Ini adalah dzalim karena merusak hak orang lain untuk
hidup dengan aman dan damai.
Kesimpulan dan Contoh Umum:
Secara umum, dzalim adalah
tindakan ketidakadilan yang bisa berbentuk:
1. Dzalim kepada Allah: Tidak menjalankan perintah-Nya, melakukan
kemusyrikan, atau meninggalkan kewajiban seperti shalat dan puasa.
2. Dzalim kepada Diri Sendiri: Melakukan perbuatan dosa atau maksiat yang merusak
diri sendiri seperti merokok, mabuk-mabukan, atau berbuat zina.
3. Dzalim kepada Sesama: Mengambil hak orang lain, berbuat curang dalam
jual beli, atau menindas orang yang lemah.
Dengan demikian, dzalim
mencakup segala bentuk perbuatan yang menyimpang dari keadilan dan melanggar
hak-hak yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Hadits ini memberikan
gambaran tentang ciri-ciri orang yang zalim, yaitu seseorang yang tidak peduli
dengan kehalalan atau keharaman rezekinya, menekan dan menyulitkan orang yang
telah berbuat baik kepadanya dengan memberikan hutang, serta bertindak kasar
atau bahkan memukul orang yang memberinya hutang. Mari kita bahas masing-masing
ciri ini dengan lebih rinci dan dilengkapi dengan dalil Al-Qur'an, hadits, dan
penjelasan dari ulama.
1. Tidak Peduli Apa yang
Dimakan (Halal atau Haram)
Orang yang zalim pertama
kali dicirikan sebagai seseorang yang tidak memperhatikan halal atau haram
dalam mencari rezeki dan makanan. Mereka tidak memperhatikan apakah yang mereka
makan dan masukkan ke dalam tubuh mereka berasal dari sumber yang diperbolehkan
(halal) atau dilarang (haram).
Dalil Al-Qur'an:
Allah SWT berfirman:
- “يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ
كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ
عَلِيمٌ” (Artinya: “Wahai
para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah
amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”)
— (QS. Al-Mu’minun [23]: 51).
- “يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا
تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ” (Artinya: “Wahai orang-orang yang
beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu
musuh yang nyata bagimu.”) — (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Dalil Hadits:
Rasulullah SAW bersabda:
- “إِنَّ اللَّهَ
طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا” (Artinya: “Sesungguhnya Allah itu
baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”) — (HR. Muslim).
- “كُلُّ جَسَدٍ
نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ” (Artinya: “Setiap daging yang tumbuh
dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya.”) — (HR. Tirmidzi).
Penjelasan Ulama:
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya'
Ulumuddin menyatakan bahwa salah satu bentuk kezhaliman adalah memakan yang
haram. Orang yang tidak memperhatikan kehalalan dan keharaman rezekinya
menunjukkan ketidaktaatannya pada perintah Allah dan cenderung pada sifat setan
yang tidak peduli pada kebaikan.
2. Menyulitkan Orang yang
Memberi Hutang
Ciri kedua dari orang yang
zalim adalah mereka tidak tahu berterima kasih dan justru menekan serta
menyulitkan orang yang telah berbuat baik dengan memberi mereka pinjaman. Sikap
ini menunjukkan kurangnya adab dan akhlak dalam berhubungan dengan sesama
manusia.
Dalil Al-Qur'an:
Allah SWT berfirman:
- “وَإِن كَانَ ذُو
عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ
إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ” (Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang
itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.”) — (QS. Al-Baqarah [2]: 280).
Dalil Hadits:
Rasulullah SAW bersabda:
- “مَنْ أَنْظَرَ
مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ
ظِلِّ عَرْشِهِ” (Artinya: “Barangsiapa yang memberikan
penangguhan kepada orang yang sedang kesulitan atau mengurangi bebannya,
maka Allah akan menaunginya di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari kiamat.”)
— (HR. Tirmidzi).
Penjelasan Ulama:
Ibnu Katsir dalam tafsirnya
menjelaskan bahwa menyulitkan orang yang memberi hutang atau menunda pembayaran
dengan sengaja merupakan bentuk penganiayaan dan ketidakadilan. Hal ini tidak
hanya mencerminkan keburukan akhlak, tetapi juga pelanggaran hak orang lain.
3. Memukul Orang yang
Memberi Hutang
Ciri ketiga dari orang yang
zalim adalah mereka menggunakan kekerasan fisik terhadap orang yang telah
berbuat baik kepada mereka dengan memberikan hutang. Ini adalah tindakan yang
sangat kejam dan melampaui batas, menunjukkan ketidakadilan yang parah.
Dalil Al-Qur'an:
Allah SWT berfirman:
- “وَلَا تَبْغِ
الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ” (Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan.”) — (QS. Al-Qashash [28]: 77).
Dalil Hadits:
Rasulullah SAW bersabda:
- “إِنَّ اللَّهَ
يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا” (Artinya: “Sesungguhnya Allah akan
mengazab orang-orang yang mengazab manusia di dunia.”) — (HR. Muslim).
Penjelasan Ulama:
Imam Nawawi dalam Syarah
Muslim menjelaskan bahwa kekerasan terhadap orang lain, terutama yang telah
berbuat baik kepada kita, adalah bentuk kedzaliman yang sangat besar. Ini
menunjukkan kurangnya rasa syukur dan penghargaan terhadap sesama manusia.
Kesimpulan:
Hadits ini menyoroti tiga
ciri utama orang yang zalim: tidak peduli dengan kehalalan makanan, menyulitkan
orang yang memberi hutang, dan menggunakan kekerasan terhadap mereka. Semua
tindakan ini menunjukkan ketidakadilan yang melanggar hak Allah, hak manusia,
dan akhlak yang baik. Seorang Muslim harus berhati-hati untuk tidak terjerumus
dalam perilaku ini dan senantiasa menjaga hubungan yang baik dengan Allah dan
sesama manusia.
Komentar
Posting Komentar