90. وَلِلظَّالِمِ

 

"يا علي: وللظالم ثلاث علامات: لا يبالي من أي شيء يأكل، يقهر مدينة، ويبطش به إن أمكن."

Hai Ali, orang zalim itu memiliki tiga tanda yaitu:"Tidak peduli apa yang dimakan (halal-haram), menekan dan menyulitkan orang yang memberinya hutang, serta memukul orang yang memberinya hutang'"

 

 

Kata "dzalim" dalam bahasa Arab berasal dari akar kata "ظ-ل-م" (zho-la-ma), yang secara bahasa berarti meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya atau bertindak tidak adil. Secara istilah, dzalim berarti melakukan kejahatan, ketidakadilan, atau melanggar hak orang lain. Berikut beberapa definisi dzalim menurut para ulama beserta contohnya:

1. Definisi Menurut Imam Ibnul Qayyim

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa dzalim adalah "wad'u asy-syai' fi ghairi mahallihi" (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya). Menurut beliau, ini mencakup ketidakadilan terhadap diri sendiri, orang lain, dan juga terhadap hak-hak Allah SWT.

Contoh:

  • Ketidakadilan Terhadap Diri Sendiri: Melakukan dosa seperti mabuk-mabukan, zina, atau tidak melaksanakan kewajiban ibadah seperti shalat. Hal ini disebut dzalim terhadap diri sendiri karena mengabaikan kebaikan dan kemaslahatan diri yang sebenarnya.
  • Ketidakadilan Terhadap Orang Lain: Menipu dalam jual beli atau merampas hak orang lain, misalnya, mengambil harta anak yatim atau memfitnah seseorang sehingga merusak nama baiknya.

2. Definisi Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali mendefinisikan dzalim sebagai "melampaui batas dari sesuatu yang seharusnya" (تجاوز الحق إلى الباطل), yang berarti melanggar aturan atau batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat.

Contoh:

  • Melampaui Batas dalam Berbicara: Berkata kasar, mencaci maki, atau berdusta. Ini termasuk dzalim terhadap orang lain karena melukai perasaannya dan melampaui batas adab dalam berkomunikasi.
  • Melampaui Batas dalam Kekuasaan: Pemimpin yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, menindas rakyatnya, atau tidak memenuhi hak-hak mereka. Ini termasuk dzalim karena kekuasaan seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

3. Definisi Menurut Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi menyatakan bahwa dzalim adalah "meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya dengan cara mengurangi, menambah, atau mengganti hak yang semestinya". Dzalim dapat terjadi dalam urusan dunia maupun agama.

Contoh:

  • Mengurangi Hak dalam Jual Beli: Mengurangi timbangan atau ukuran barang yang dijual. Ini termasuk dzalim karena tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh pembeli.
  • Menambah Hukuman: Memberikan hukuman yang berlebihan atas kesalahan kecil atau memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu di luar kemampuannya. Ini adalah bentuk kedzaliman dalam aspek sosial dan hukum.

4. Definisi Menurut Imam Ibn Katsir

Ibn Katsir dalam tafsirnya mendefinisikan dzalim sebagai segala bentuk ketidakadilan, baik yang terkait dengan hak-hak Allah SWT, hak diri sendiri, maupun hak orang lain. Beliau menekankan bahwa dzalim terbesar adalah syirik (menyekutukan Allah).

Contoh:

  • Syirik: Menyembah selain Allah atau berdoa kepada selain-Nya. Ini adalah bentuk kedzaliman terbesar karena melanggar hak Allah yang seharusnya disembah dan diibadahi tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun.
  • Menyakiti Orang Lain: Memukul atau menyiksa orang lain tanpa sebab yang benar. Ini adalah dzalim karena merusak hak orang lain untuk hidup dengan aman dan damai.

Kesimpulan dan Contoh Umum:

Secara umum, dzalim adalah tindakan ketidakadilan yang bisa berbentuk:

1.  Dzalim kepada Allah: Tidak menjalankan perintah-Nya, melakukan kemusyrikan, atau meninggalkan kewajiban seperti shalat dan puasa.

2.  Dzalim kepada Diri Sendiri: Melakukan perbuatan dosa atau maksiat yang merusak diri sendiri seperti merokok, mabuk-mabukan, atau berbuat zina.

3.  Dzalim kepada Sesama: Mengambil hak orang lain, berbuat curang dalam jual beli, atau menindas orang yang lemah.

Dengan demikian, dzalim mencakup segala bentuk perbuatan yang menyimpang dari keadilan dan melanggar hak-hak yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

 

 

 

 

 

Hadits ini memberikan gambaran tentang ciri-ciri orang yang zalim, yaitu seseorang yang tidak peduli dengan kehalalan atau keharaman rezekinya, menekan dan menyulitkan orang yang telah berbuat baik kepadanya dengan memberikan hutang, serta bertindak kasar atau bahkan memukul orang yang memberinya hutang. Mari kita bahas masing-masing ciri ini dengan lebih rinci dan dilengkapi dengan dalil Al-Qur'an, hadits, dan penjelasan dari ulama.

1. Tidak Peduli Apa yang Dimakan (Halal atau Haram)

Orang yang zalim pertama kali dicirikan sebagai seseorang yang tidak memperhatikan halal atau haram dalam mencari rezeki dan makanan. Mereka tidak memperhatikan apakah yang mereka makan dan masukkan ke dalam tubuh mereka berasal dari sumber yang diperbolehkan (halal) atau dilarang (haram).

Dalil Al-Qur'an:

Allah SWT berfirman:

  • يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (Artinya: “Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”) — (QS. Al-Mu’minun [23]: 51).
  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ (Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”) — (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

Dalil Hadits:

Rasulullah SAW bersabda:

  • إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا (Artinya: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”) — (HR. Muslim).
  • كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ (Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya.”) — (HR. Tirmidzi).

Penjelasan Ulama:

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin menyatakan bahwa salah satu bentuk kezhaliman adalah memakan yang haram. Orang yang tidak memperhatikan kehalalan dan keharaman rezekinya menunjukkan ketidaktaatannya pada perintah Allah dan cenderung pada sifat setan yang tidak peduli pada kebaikan.

2. Menyulitkan Orang yang Memberi Hutang

Ciri kedua dari orang yang zalim adalah mereka tidak tahu berterima kasih dan justru menekan serta menyulitkan orang yang telah berbuat baik dengan memberi mereka pinjaman. Sikap ini menunjukkan kurangnya adab dan akhlak dalam berhubungan dengan sesama manusia.

Dalil Al-Qur'an:

Allah SWT berfirman:

  • وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ (Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”) — (QS. Al-Baqarah [2]: 280).

Dalil Hadits:

Rasulullah SAW bersabda:

  • مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ (Artinya: “Barangsiapa yang memberikan penangguhan kepada orang yang sedang kesulitan atau mengurangi bebannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari kiamat.”) — (HR. Tirmidzi).

Penjelasan Ulama:

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menyulitkan orang yang memberi hutang atau menunda pembayaran dengan sengaja merupakan bentuk penganiayaan dan ketidakadilan. Hal ini tidak hanya mencerminkan keburukan akhlak, tetapi juga pelanggaran hak orang lain.

3. Memukul Orang yang Memberi Hutang

Ciri ketiga dari orang yang zalim adalah mereka menggunakan kekerasan fisik terhadap orang yang telah berbuat baik kepada mereka dengan memberikan hutang. Ini adalah tindakan yang sangat kejam dan melampaui batas, menunjukkan ketidakadilan yang parah.

Dalil Al-Qur'an:

Allah SWT berfirman:

  • وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”) — (QS. Al-Qashash [28]: 77).

Dalil Hadits:

Rasulullah SAW bersabda:

  • إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا (Artinya: “Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang mengazab manusia di dunia.”) — (HR. Muslim).

Penjelasan Ulama:

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa kekerasan terhadap orang lain, terutama yang telah berbuat baik kepada kita, adalah bentuk kedzaliman yang sangat besar. Ini menunjukkan kurangnya rasa syukur dan penghargaan terhadap sesama manusia.

Kesimpulan:

Hadits ini menyoroti tiga ciri utama orang yang zalim: tidak peduli dengan kehalalan makanan, menyulitkan orang yang memberi hutang, dan menggunakan kekerasan terhadap mereka. Semua tindakan ini menunjukkan ketidakadilan yang melanggar hak Allah, hak manusia, dan akhlak yang baik. Seorang Muslim harus berhati-hati untuk tidak terjerumus dalam perilaku ini dan senantiasa menjaga hubungan yang baik dengan Allah dan sesama manusia.

 

Teks Hadits dengan Harakat:

يَا عَلِيُّ، وَلِلظَّالِمِ ثَلَاثُ عَلَامَاتٍ: لَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ شَيْءٍ يَأْكُلُ، يَقْهَرُ مَدِينَةً، وَيَبْطِشُ بِهَا إِنْ أَمْكَنَ.

Terjemahan Hadits:

"Wahai Ali, orang yang zalim memiliki tiga tanda: (1) tidak peduli dari mana ia makan, (2) ia memaksa orang yang berhutang kepadanya, dan (3) bertindak kasar terhadapnya jika ia mampu."

1.  Tidak Peduli dari Mana Ia Makan (لَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ شَيْءٍ يَأْكُلُ):

o    Orang yang zalim tidak memperhatikan apakah makanan yang dikonsumsinya berasal dari sumber yang halal atau haram. Ia mengabaikan hukum Islam tentang kehalalan makanan dan seringkali tidak peduli dengan cara memperoleh rezekinya. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab terhadap halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.

2.  Memaksa orang yang berhutang kepadanya

o    Menaklukkan kota dalam konteks ini berarti menggunakan kekuasaan atau kekuatan untuk menguasai suatu wilayah atau masyarakat dengan cara yang tidak adil. Hal ini bisa meliputi penindasan, pengambilan hak orang lain, atau kekejaman. Tindakan ini menunjukkan sifat zalim yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

3.  Bertindak Kasar Terhadapnya Jika Ia Mampu (وَيَبْطِشُ بِهَا إِنْ أَمْكَنَ):

o    Sifat zalim juga tercermin dalam perilaku kasar atau kejam terhadap orang atau tempat yang berada di bawah kekuasaannya. Jika seseorang memiliki kekuasaan, ia akan menggunakan kekuatan tersebut untuk menyakiti atau menindas orang lain. Ini adalah tanda nyata dari kezaliman, karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

86 للمرائي

80 Tanda Orang Dermawan

75 Tanda Orang Berakal